Pengertian Waralaba

Pengertian Waralaba atau sebutan kerennya Franchise (Bahasa Perancis) atau Franchaising (Bahasa Inggris) adalah suatu hak untuk bisa menjual sebuah produk baik jasa maupun layanan.

Pengertian Waralaba Secara Umum

makalah waralaba

Adapun pengertian waralaba yang lain yakni sebuah hubungan kerja yang memiliki suatu kontrak maupun perjanjian antara pemilik waralaba (franchisor) dengan penerima (franchise).

Kerap kali jalannya dari bisnis waralaba dalam bentuk sebuah kegiatan pertukaran uang dengan adanya perjanjian maupun kontrak agar bisa menjalankan bisnis itu dalam jangka waktu tertentu.

Dalam sebuah kegiatan waralaba, franchisee atau yang mempunyai waralaba memiliki tugas untuk menjual suatu produk maupun jasa yang sesuai dengan ketetapan franchisor.

Kemudian tugas franchisor (penerima waralaba) yakni bisa melakukan pengembangan bisnis dari waralabanya.

Pengertian Waralaba Menurut Para Ahli

pengertian waralaba menurut para ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian waralaba menurut para ahli, diantaranya yaitu:

1. Douglas J. Queen

Pengertian Waralaba: “Sebuah model perluasan pemasaran serta bisnis.”

4.Charles L. Vauhn

“Sebuah aktivitas pemasaran serta distribusi dimana di dalam suatu perusahaan akan memberikan hak atau privilege untuk bisa menjalan bisnis secara tertentu pada waktu serta tempat tertentu terhadap individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.”

3.Dominique Voillemont

Pengertian Waralaba: “Sebuah cara untuk melakukan kerjasama pada bidang bisnis antara dua atau lebih suatu perusahaan, yang mana satu pihak akan bertindak sebagai franchisor serta pihak lain sebagai franchisee.”

8. Winarto

“Sebuah hubungan kemitraan yang memiliki usaha kuat serta sukses dengan usahawan yang relatif baru pada usaha yang tergolong baru di dalam dunia usaha tersebut, serta memiliki tujuan saling menguntungkan di dalam bidang penyediaan jasa atau produk terhadap konsumen.”

5.Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007

Pengertian Waralaba: “Sebuah hak khusus seseorang atau badan usaha kepada sebuah sistem bisnis dengan karakteristik yang khas serta usaha dalam rangka memasarkan barang maupun jasa yang sudah terbukti berhasil serta bisa dimanfaatkan atau dipakai oleh pihak berdasarkan dengan perjanjian waralaba.”

Pemberi & Penerima Waralaba

kriteria waralaba

1. Pemberi waralaba

Badan usaha maupun perorangan yang memberikan hak terhadap pihak lain guna memanfaatkan dan/atau memakai hak atas kekayaan intelektual maupun penemuan, ataupun karakteristik khas dari usaha yang dimilikinya.

2. Penerima waralaba

Badan usaha maupun perorangan yang diberikan hak guna memanfaatkan dan/atau memakai hak atas kekayaan intelektual maupun penemuan, ataupun karakteristik yang khas dari pemberi waralaba.

Sejarah Waralaba

sejarah

Pada mulanya, waralaba ini dipublikasikan sekitar tahun 1950 oleh Isaac Singer.Isaac Singer sendiri adalah seorang pembuat mesin jahit dengan merk Singer.

Di masa itu, beliau berkeinginan untuk bisa meningkatkan jumlah penjualannya. Walaupun usaha yang dikerjakan gagal, ia menjadi orang pertama yang mengenalkan model bisnis waralaba ini.

Metode yang penjualan Isaac Singer akhirnya banyak ditiru oleh para pebisnis lainnya.

Salah satu pebisnis pertama yang mengikutinya yakni pebisnis industri otomotif dari Amerika Serikat, General Motors Industry pada tahun 1898.

Dan ada pula pengikut model bisnis waralaba yang tersukses bernama John S Pemberton yang merupakan pendiri dari Coca Cola.

Baru kemudian selepas itu, metode waralaba mulai diikuti oleh brand brand besar makanan cepat saji seperti A&W, McDonalds, dan yang lainnya.

Ide awal utama dari metode waralaba memang membiarkan para rekan bisnis untuk memakai nama, menu makanan, bahkan logo serta desain yang sama. Dimana ide tersebut kemudian akan ditukarkan dengan sejumlah pembayaran yang telah ditentukan.

Hingga sekarang, metode dari bisnis waralaba terus mengalami perkembangan dan perbaikan.

Pada tahun 1950-an, waralaba bisa mencapai 35% dari total upaya ritel yang ada di negara Amerika Serikat.

Bisnis satu ini memang cukup diminati sebab tak mengenal diskriminasi dan SARA, dan juga menjunjung keuntungan bersama.

Perkembangan Waralaba di Indonesia

perkembangan franchise di indonesia

Sistem waralaba yang ada di Indonesia sudah mulai dikenal sejak pada tahun 1950-an.

Sistem yang muncul pertama kali pada masa itu yakni adanya dealer kendaraan bermotor lewat sistem perjanjian lisensi.

Kemudian di tahun 1970-an, waralaba pun mulai berubah dengan pewaralaba yang mempunyai hak untuk memproduksi sendiri produknya.

Selepas waralaba berhasil mulai berkembang, maka perlu adanya aturan hukum untuk mengikatnya.

Oleh sebab itu, maka dibuatlah beberapa aturan hukum terkait waralaba, diantaranya ialah sebagai berikutt:

  • Peraturan Pemerintah RI no 42 tahun 2007 mengenai Waralaba
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 mengenai Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 mengenai Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 mengenai Paten.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001 mengenai Merek.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang.

Berkembangnya sistem waralaba ini juga memicu terbentuknya asosiasi waralaba yang disebut sebagai:

  • APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia )
  • WALI (Waralaba and Lisence Indonesia)
  • AFI (Asosiasi Franchise Indonesia)
  • dan yang lainnya.

Tak hanya itu saja, banyak juga pameran besar yang diselenggarakan untuk mewadahi waralaba di Indonesia seperti:

  • International Franchise and Business Concept Expo
  • Franchise License Expo Indonesia
  • Info Franchise Expo.

Jenis – Jenis Waralaba

franchise

Waralaba dibagi ke dalam tiga jenis, yakni berdasarkan asal dan kriterianya, berikut penjelasannya:

1. Berdasarkan Asalnya

A. Waralaba luar negeri

Adalah jenis metode waralaba yang asalnya dari luar negeri.

Pada umumnya, jenis waralaba ini telah dikenal oleh berbagai negara yang ada di seluruh dunia dan juga sudah mempunyai sistem yang lebih jelas.

Beberapa merk waralaba yang berasal dari luar negeri memang dinilai lebih bergengsi menurut opini dari masyarakat.

Contoh: Pizza Hut, McDonalds, Burger King, Starbucks, KFC, dan yang lainnya.

B. Waralaba dalam negeri

Sesuai dengan namanya, jenis waralaba satu ini berasal dari dalam negeri.

Jenis waralaba satu ini dinilai dapat menjadi investasi yang lumayan bagus.

Upaya satu ini juga sangat cocok untuk orang yang ingin untuk menjadi pengusaha tetapi belum mempunyai pengetahuan serta ide yang cukup.

Pada umumnya, skala dari usaha waralaba dalam negeri juga memang lebih kecil serta lebih terjangkau.

Contoh: Es Teler 77, Kebab Baba Rafi, Geprek Bensu, Sate Taichan, dan yang lainnya.

2. Berdasarkan Kriterianya

A. Waralaba Jasa

Merupakan jenis waralaba yang menawarkan produk berupa layanan jasa.

Contoh: Bidang pendidikan, jasa agen perjalanan dan travel, studio photo atau jasa sewa video, dan yang lainnya.

B. Waralaba Produk

Merupakan jenis waralaba yang menawarkan produk berupa makanan.

Contoh: McDonalds, Kebab Turki, KFC, Cake Kekinian dan yang lainnya.

Brand diatas merupakan contoh beberapa waralaba makanan dan minuman terlaris.

C. Waralaba Gabungan

Merupakan jenis waralaba yang berupa barang sekaligus jasa.

Contoh: Martha Tilaar Salon Day Spa, Erha, dan yang lainnya.

3. Berdasarkan International Franchise Association

A. Product Franchise

Merupakan produsen mempunyai kontrol penuh kepada retail yang menjual produknya.

Sama halnya dengan waralaba lainnya, produsen ini memperkenankan si penerima hak untuk menjual barang dari merek serta memakai hak ciptanya.

Penerima hak atau franchisee juga diwajibkan membayar agar mendapatkan hak serta membeli produk waralaba tersebut.

Contoh: Epson.

B. Manufacturing Franchise

Waralaba jenis ini memperkenankan penerima hak untuk memproduksi makanan maupun minuman tertentu tanpa mengetahui apa saja bahan bakunya.

Selepas menerima hak cipta, kalian dapat mendirikan pabriknya sendiri.

Pemilik pabrik juga dapat mencampur seluruh bahan yang diterima lalu dikemas serta kemudian didistribusikan.

Contoh: Coca Cola.

C. Business Opportunity Ventures

Dalam waralaba jenis ini, penerima hak wajib untuk membeli lalu menjual produk dari perusahaan tertentu.

Perusahaan yang memiliki hak cipta juga wajib untuk menyediakan pelanggan serta rekening untuk penerima hak cipta.

Untuk kompensasi, perusahaan yang diberikan hak cipta kemudian akan membayar biaya tertentu atau dengan cara mencetak prestasi.

Contoh: pengusaha mesin penjualan otomatis.

D. Business Format Franchising

Waralaba jenis satu ini mempunyai integrasi bisnis yang lebih lengkap daripada waralaba jenis yang lain.

Penerima hak cipta kemudian akan mendistribusikan barang milik franchisor dibawah hak cipta franchisor dan juga melaksanakan format serta cara yang diberlakukan oleh franchisor.

Waralaba jenis satu ini paling populer serta paling diminati di negara Amerika Serikat.

Contoh: Starbucks Coffee.

Biaya Waralaba

dasar hukum waralaba

Biaya waralaba meliputi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Ongkos awal

Yang dimulai dari angka Rp10 juta sampai Rp1 miliar.

Biaya satu ini mencangkup pengeluaran yang dikeluarkan oleh sang pemilik waralaba guna membuat tempat usaha yang sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba serta ongkos pemakaian HAKI.

2. Ongkos royalti

Dibayarkan oleh pemegang waralaba di setiap bulannya dari laba operasional.

Besarnya ongkos royalti ini berkisar dari angka 5 hingga 15 persen dari penghasilan kotor.

Ongkos royalti yang layak ialah 10 persen. Lebih dari 10 persen pada umumnya merupakan biaya yang telah dikeluarkan guna pemasaran yang butuh untuk dipertanggungjawabkan.

Kelebihan & Kekurangan Waralaba

keuntungan waralaba

1. Kelebihan/ Keuntungan Waralaba

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dari waralaba:

  • Memiliki sistem yang telah terbukti sukses/ berhasil.
  • Risiko kegagalan yang sangat kecil.
  • Memiliki brand image yang sudah dikenal luas serta terbukti sukses.
  • Proses untuk membuka usaha yang lebih cepat.

2. Kekurangan/ Kerugian Waralaba

Berikut ini merupakan beberapa kerugian dari waralaba:

  • Mewajibkan untuk membayar Royalty Fee.
  • Melakukan pengontrolan serta pengawasan dengan teratur.
  • Menerapkan aturan main yang harus diikuti.
  • Mewajibkan untuk membayar Franchise Fee.
Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Tinggalkan komentar