Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara merupakan pandangan hidup bagi warga negara bangsa Indonesia yang dimana asas-asasnya wajib untuk diamalkan agar tercipta kehidupan yang aman dan tentram serta selaras dengan apa yang di perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Terlepas dari itu, sebagai warga negara Indonesia, pastinya kita juga harus mengetahui dan memahami sejarah Pancasila supaya kita selalu menghargai serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Dalam materi sekolah, tentunya kita kerap mendengar bahwa Pancasila diambil dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni panca yang bermakna lima dan sila yang berarti asas.

Pancasila adalah rumusan dan juga pedoman untuk seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila ini juga dapat diartikan sebagai lima dasar terbentuknya negara. Istilah kata Pancasila juga termuat dalam sebuah kitab karangan Empu Tantular yakni Kitab Sutasoma.

Untuk lebih jelasnya, simak baik-baik ulasan di bawah ini mengenai Pancasila.

Awal Mula Sejarah Pancasila

makalah pancasila sebagai dasar negara

Hingga saat ini, hanya satu dokumen yang ditemukan yang dimana di dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai sejarah dari Pancasila.

Dalam kitab Sutasoma dijelaskan bahwa kata Pancasila merupakan kata kerja yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin utama.

Kelima poin tersebut yaitu dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, serta dilarang meminun minuman keras.

Di dalam kita tersebut juga disebutkan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa yaitu “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Magrwa”.

Tak hanya itu, Sumpah Palapa pun ditulis sebagai tanda sejarah bersatunya nusantara yang pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.

Seiring berjalannya waktu, istilah Pancasila kerap muncul dalam pidato-pidato yang disampaikan oleh tokoh penting yang memperjuangkan Bangsa Indonesia, tokoh tersebut diantaranya adalah Soekarno dan H.O.S Cokroaminoto.

Namun, ada beberapa sastrawan yang tidak mendukung bahwa istilah Pancasila ditemukan oleh Soekarno.

Akan tetapi, jasa Soekarno lah yang berani berpendapat dengan lantang untuk menyuarakan Pancasila hingga Pancasila dikenal seperti sekarang ini.

Tentunya perjuangan para tokoh bangsa untuk membentuk dasar negara sangatlah besar.

Sebab, sejarah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara seperti yang dianut oleh Bangsa Indonesia ini pada mulanya dulu terbentuk dari serangkaian sidang-sidang yang diadakan oleh para tokoh pembela.

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

pancasila sebagai dasar negara pdf

Melihat dinamika perubahan susunan sila Pancasila, tentunya kita tahu bahwa bangsa Indonesia sangat peduli terhadap pandangan hidup serta dasar negara.

Dan kita sebagai warga negara tentunya harus memahami bagaimana sejarah Pancasila yang penuh dengan lika-liku hingga menciptakan Pancasila yang sangat ideal bagi Bangsa Indonesia sekarang ini.

Adapaun beberapa keputusan politik yang masuk dalam sejarah terciptanya Pancasila. Mestinya, kita sudah tau dengan istilah kepanitiaan yang terbentuk pada masa lampau seperti BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan.

Untuk itu, simak baik-baik penjelasan keputusan dari beberapa kepanitian dibawah ini mengenai Pancasila.

1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1946)

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau kerap disingkat menjadi BPUPKI. BPUPKI berdiri bertujuan untuk membahas semua hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan bangsa Indonesia, termasuk dasar negara Indonesia.

Diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat , sidang BPUPKI  menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan 33 pembicara.

  • Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin sebagai salah satu tokoh penting untuk Kemerdekaan Indonesia.

Beliau mengusulkan tentang dasar negara yang disampaikan di dalam pidatonya secara tidak tertulis pada sidang BPUPKI yang pertama, isi dari usulan beliau diantaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, beliau juga menyampaikan gagasannya secara tertulis mengenai naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yakni :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomom juga ikut menyampaikan gagasannya yang terdiri dari :

  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
  • Soekarno (1 Juni 1945)

Di sidang pertama BPUPKI, Soekarno juga menyampaikan lima gagasannya mengenai dasar negara dan kemudian gagasan tersebut dinamain dengan Pancasila, gagasan tersebut meliputi :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dari ketiga usulan tokoh penting di atas, kemudian usulan tersebut ditampung dan dibahas kembali pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil. Panitia tersebut merupakan bentukan dari BPUPKI yang kita kenal sebagai Panitia Sembilan.

2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)

Hasil rumusan Rancangan Pembukaan UUD yang dibuat oleh Panitia Sembilan ini disebut sebagai sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berikut rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Sidang BPUPKI II(10-16 Juli 1945)

Untuk membahas rumusan yang dibuat oleh panitia sembilan, kemudian BPUPKI mengadakan sidang kedua. Dari sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :

  1. Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
  2. Negara Indonesia berbentuk negara Republik, hasil keputusan ini adalah kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir.
  3. Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).
  4. Pembentukan tiga panitia kecil sebagai Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.

Akhirnya, di tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia resmi memproklamasikan kemerdekaannya.

Dan sehari setelah proklamasi dilakukan, BPUPKI diganti oleh PPKI dengan tujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

Sidang PPKI kemudian dilakukan sehari setelah kemerdekaan Indonesia dan merubah sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta.

Yang pada awalnya berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga dasar Indonesia (Pancasila) menjadi :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perubahan sila pertama tersebut sering menjadi kontroversi pada saat itu, bahkan hingga saat ini.

Namun satu hal yang perlu kita tahu, bahwa perubahan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia.

Dan apabila kita telah meresapi sejarah adanya Pancasila, semua hal yang menyangkut dengan sila pertama tidak seharusnya dan tidak patut untuk terjadi lagi. Karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.

5. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968

Seiring berkembangnya zaman, Pancasila telah mengalami beberapa keragaman, baik dalam hal rumusan, pembacaan bahkan pengucapannya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya keragaman tersebut, pada tahun 1968 Presiden Suharto mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, diantaranya sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Negara

pendapat pancasila sebagai dasar negara

Pancasila mempunyai lima asas atau lima sila yang mengarah kepada lima poin kedaulatan negara Indonesia.

Kelima asas tersebut yaitu asas ketuhanan YME, asas kemanusiaan yang dibentuk secara adil dan beradab, asas persatuan, asas kemusyawaratan dan kerakyatan, serta terakhir adalah asas keadilan.

Sebelum kalian memahami tentang Pancasila sebagai ideologi negara, sebaiknya pahamilah makna dari ideologi secara umum terlebih dahulu.

Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, sebuah konsep, pengertian dasar atau cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu.

Sehingga secara umum, ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, dan kepercayaan secara menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.

Pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara Indonesia merupakan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang menjadi sebuah cita-cita normatif untuk proses penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia.

Dalam artian yang luas arti Pancasila sebagai ideologi ini adalah sebuah visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga nantinya akan terwujud kehidupan yang menjunjung tinggi atas nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai berkerakyatan serta nilai keadilan.

Tak hanya itu, Pancasila juga dapat menjadi salah satu sarana penyelesaian konflik yang sedang terjadi di kehidupan bermasyarakat Indonesia. Sebab, nilai-nilai dari pancasila dapat menyatukan macam-macam suku dan budaya di Indonesia.

Yang dimaksud dasar negara adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.

Kemudia Pancasila juga meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. Dan Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar yang tertulis maupun tidak tertulis.

Nilai Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara

fungsi pancasila sebagai dasar negara

Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Inilah nilai dasar untuk kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.

Nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terselip nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai nilai vital, material, nilai kebenaran(kenyataan) , nilai etis, nilai estetis, maupun nilai religius.

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi sendiri bersifat objektif dan subjektif.

Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif maksudnya:

  • Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri mempunyai makna yang ter-dalam.
  • Pancasila yang tersimpan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.
  • Inti dari nilai Pancasila akan terus ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila yang bersifat subjektif menjelaskan bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila bergantung pada bangsa Indonesia sendiri. Dapat dijelaskan sebab:

  • Nilai-nilai Pancasila itu timbul dari bangsa Indonesia.
  • Nilai-nilai Pancasila di dalamnya memuat nilai- nilai kerohanian.
  • Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Nilai-nilai Pancasila di dalamnya merupakan nilai yang digali , tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia

Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan UUD memuat isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara Negara termasuk juga pengurus partai dan golongan fungsional untuk menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

kajian pancasila sebagai dasar negara

  1. Fungsi pancasila menjadi sumber dari segala sumber hokum di Indonesia.
  2. Suasana kebatian dari UUD.
  3. Penyemangat bagi UUD, pemerintah, dan MPR dengan ketetapan No. XVIIV MPR/1998
  4. Mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara RI.
  5. Memiliki norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintahan dan penyelenggara untuk cita-cita moral seluruh rakyat.
  6. Sebagai cita-cita hokum bagi hukum dasar Negara Indonesia.
Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

3 pemikiran pada “Pancasila Sebagai Dasar Negara”

Tinggalkan komentar