Norma Sosial

Normas Sosial- Norma merupakan peraturan hidup yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat sebagai unsur yang mengikat sekaligus pengendali manusia dalam tantanan kehidupan di masyarakat.

Dengan ditaatinya berabgai tersebut, sehingga kehidupan dalam bermasyarakat akan tercipta kedamaian dengan toleransi yang tinggi.

Untuk mendukung tercapainya suatu nilai yang dianut, tentunya akan membutuhkan norma-norma sebagai aturan dalam berperilaku.

Pengertian Norma Sosial

macam macam norma sosial

Norma adalah sekumpulan pendapat mengenai bagaimanakah seharusnya manusia harus bertingkah laku bahkan harus bertindak dengan pantas.

Sehingga keharusan serta kepantasan itu menjadi suatu kebiasaan sekaligus dapat diturunkan secara turun-temurun. Sampai mewujudkan beragam peraturan yang nyata di dalam pergaulan hidup masyarakat.

Adapun beberapa pengertian norma sosila dari para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menurut John J. Macionis ( 1997 )
    Pengertian norma menurut John J. Macionis yaitu segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.
  • Menurut Broom Dan Selznic
    Pengertian norma menurut Broom Dan Selznic yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
  • Menurut Antony Giddens ( 1994 )
    Pengertian norma menurut Antony Giddens yaitu sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
  • Menurut Bellebaum
    Pengertian norma menurut Bellebaum yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
  • Menurut E. Utrecht
    Pengertian norma menurut E. Utrecht yaitu segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
  • Menurut Soerjono Soekanto
    Pengertian norma menurut Soerjono Soekanto yaitu sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
  • Menurut AA. Nurdiaman
    Pengertian norma menurut AA. Nurdiaman yaitu suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
  • Menurut Marvin E. Shaw
    Pengertian norma menurut Marvin E. Shaw yaitu peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya.
  • Menurut Robert M.Z. Lawang
    Pengertian norma menurut Robert M.Z. Lawang yaitu patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
  • Menurut Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn
    Pengertian norma menurut T. Schaefer & Robert P. Lamn yaitu standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
  • Menurut Craig Calhoun
    Pengertian norma menurut Craig Calhoun yaitu aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
  • Menurut Isworo Hadi Wiyono
    Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono yaitu suatu bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
  • Menurut Bagja Waluyo
    Pengertian norma menurut Bagja Waluyo yaitu wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
  • Menurut Han Kelsen
    Pengertian norma menurut Han Kelsen yaitu perintah yang tidak personal dan anonim ( an impersonal and anonymous “ command ” – that is the norm ).
  • Menurut A. Ridwan Halim
    Pengerian norma menurut A. Ridwan Halim yaitu segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.

Jenis Norma Sosial

jenis norma sosial

Seperti yang telah kita jelaskan, norma sosial merupakan sebuah bentuk dari peraturan ataupun bisa juga disebut sebagai petunjuk hidup yang di dalamnya terdapat perintah sekaligus larangan.

Norma sosial ini dapat berupa lisan maupun tulisan yang kerap digunakan untuk mengatur hubungan antara anggota masyarakat.

Demi terciptanya suatu kehidupan yang tertib, aman, dan damai.

Norma sosial juga dapat dijadikan sebagai suatu tolak ukur atau pedoman untuk masyarakat guna mendukung atau juga menolak dalam hal pola perilaku para anggota masyarakatnya.

Lalu, apa saja sih jenis-jenis norma sosial itu? Hemm, yuk simak baik-baik ulasan di bawah..

Berdasarkan Sifat Resminya

Berdasarkan sifat remsinya, norma sosial dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.

Berikut penjelasannya buat kalian:

1. Norma Tidak Resmi atau Non-formal

Norma sosial yang bersifat tidak resmi atau juga disebut non-formal memiliki arti bahwa norma sosial tersebut dirancang atau di bentuk secara tidak jelas.

Di mana pelaksanaannya pun tidak diharuskan atau diwajibkan untuk masyarakat.

Meski demikian, namun biasanya norma ini akan senantiasa dipatuhi ataupun dilaksanakan oleh setiap anggota masyarakat yang bersangkutan.

Sebab norma ini tumbuh berkembang bersamaan dengan kebiasaan hidup di dalam kelompok masyarakat itu sendiri.

Terlebih lagi, norma tidak resmi pada umumnya justru mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar daripada norma yang bersifat resmi.

Bagi masyarakat atau individu yang melanggar norma ini pasti akan ada rasa malu ataupun bersalah ketika norma tersebut tidak dilaksanakan.

Berikut beberapa contoh norma tidak resmi atau non formal:

  • Peraturan dalam adat istiadat.
  • Peraturan yang dibentuk di dalam suatu keluarga.
  • Larangan ataupun peraturan yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat tertentu.

2. Norma Resmi atau Formal

Berbanding terbalik dengan norma non formal, norma resmi atau formal ini adalah suatu norma sosial yang dibentuk atau dirancang dengan sadar.

Serta terdapat kewajiban yang jelas dan juga tegas dalam pelaksanaannya dan mengikat setiap anggota dalam masyarakat.

Pada umumnya, norma resmi atau formal ini adalah bagian dari satu kesatuan badan hukum yang berkembang serta dipunyai oleh masyarakat.

Di mana norma ini disuguhkan lewat berbagai macam proses sosialisasi dan juga pengumuman sosial.

Berikut beberapa contoh norma resmi atau formal:

  • UUD 1945
  • Perpu dan juga Perda
  • Surat Kepresidenan dan juga Surat Keputusan Pemerintah

Berdasarkan Daya Ikatnya

Terdapat lima jenis norma sosial berdasarkan daya ikatnya, diantaranya adalah:

1. Cara atau Usage

Jenis norma sosial ini lebih merujuk kepada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara pribadi atau perseorangan.

Namun juga tidak dilakukan secara terus menerus di dalam lingkungan masyarakat.

Norma sosial tersebut juga mempunyai daya ikat yang lemah.

Sehingga tidak terdapat sanksi yang tegas untuk siapa saja yang melanggar norma yang satu ini.

Namun mereka biasanya tetap memperoleh teguran atau celaan dari sebagai orang yang lain.

Berikut beberapa contoh dari norma cara atau usage:

  • Norma tentang tata cara makan yang baik dan benar.
    Contohnya adanya larangan makan dengan menggunakan tangan kiri, berbicara ketika sedang makan, bersendawa selepas makan, makan mengeluarkan bunyi, dan yang lainnya

2. Kebiasaan atau Folkways

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan diulang-ulang dalam bentuk atau aksi yang sama.

Di mana hal tersebut memberikan bukti bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang dapat dianggap baik ataupun benar oleh masyarakat.

Jenis norma sosial ini lebih menjurus kepada suatu petunjuk perbuatan namun dengan daya ikatan yang lemah.

Kebiasaan ini bisa bersifat positif ataupun negatif, dan pada umumnya juga tak ada sanksi yang berat untuk individu yang memiliki kebiasaan negatif.

Beberapa contoh daru norma kebiasaan atau folkways:

  • Memberikan reawrd atau penghargaan seperti hadiah untuk mereka yang dapat berprestasi dan membanggakan.
  • Kebiasaan dalam mengeluarkan bunyi pda waktu makan untuk mengekspresikan pendapatnya tentang makanan yang dimakan.

3. Tata Kelakuan atau Mores

Tata kelakuan adalah sekumpulan dari beberapa perbuatan yang mencerminkan berbagai sifat hidup dalam suatu kelompok masyarakat.

Hel tersebut bertujuan untuk mengawasi perbuatan ataupun pola tingkah laku dari para anggotanya secara sadar.

Fungsi dari adanya jenis norma sosial ini ialah guna membantu sekaligus membuat para anggota masyarakat mempunyai perbuatan yang sesuai dengan tatanan kelakuan di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.

Beberapa contoh norma tata kelakukan tau mores:

  • Larangan untuk mencuri, merampok, maupun membunuh.
  • Larangan tentang menikahi kerabat dekat ataupun kerabat yang masih satu darah sebab dianggap tak lazim.

4. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah serangkaian tata kelakuan yang mempunyai kedudukan yang sangat tinggi daripada yang lainnya dalam kehidupan di suatu masyarakat.

Adat istiadat juga memilki sifat kekal serta berinteraksi dengan kuat kepada setiap masyarakat yang memilikinya.

Beberapa contoh norma adat istiadat:

  • Pelanggaran atau adanya suatu tata cara dari pembagian harta warisan keluarga.
  • Pelanggaran atau adanya suatu peraturan dalam melakukan upacara-upacara adat atau tradisional.

5. Hukum

Hukum adalah suatu sekumpulan aturan yang ditujukan untuk seluruh anggota masyarakat yang di dalamnya berisikan perintah, kewajiban, berbagai ketentuan, serta terdapat pula larangan yang mempunyai sanksi yang sangat beragam.

Beberapa contoh norma hukum:

  • Peraturan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Peraturan tentang larangan dalam berbuat kriminal dengan berbagai sanksi yang tegas, dan yang lainnya.

Berdasarkan Aspek-Aspeknya

Jenis dari norma sosial terakir yaitu didasarkan kepada aspek-aspek norma itu sendiri, simak ulasan berikut:

1. Norma Agama

Norma agama adalah suatu norma atau aturan sosial sifatnya mutlak, hal ini dikarenakan bersumber langsung dari Tuhan.

Norma agama diambil dari berbagai macam ajaran agama yang berbeada.

Serta diambil dari beberapa kepercayaan lainnya yang juga turut melengkapi norma agama ini.

Beberapa contoh norma agama:

  • Menjalankan ibadah atau sembahyang untuk para pemeluknya.
  • Melaksanakan shalat secara tepat waktu.
  • Melaksanakan segala perintah agama serta menjauhi segala larangan agama.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah suatu norma atau aturan sosial yang asalnya dari hati nurani sehingga dapat melahirkan suatu akhlak ataupun perbuatan.

Dengan keberadaan norma kesusilaan ini, maka seseorang bisa membedakan mana hal yang baik dan mana hal yang buruk di dalam kehidupannya.

Pada umumnya, untuk para pelanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang berupa dikucilkan baik secara fisik ataupun batin.

Beberapa contoh norma kesusilaan:

  • Adanya sifat saling menghormati, khusunya dalam menghormati orang yang lebih tua.
  • Adanya sifat saling tolong menolong serta menghargai satu sama lain.
  • Mempunyai sifat yang jujur dan juga adil dalam menjalin hubungan sosial di masyarakat.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma atau aturan sosial yang merujuk kepada tingkah laku yang daoat dianggap baik dan juga wajar di dalam kehidupan masyarakat.

Pada umumnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan ialah berupa celaan, kritikan, ataupun dapat juga berupa pengucilan.

Beberapa contoh norma kesopanan:

  • Mengenakan tangan kanan ketika sedang memberi ataupun menerima sesuatu.
  • Selalu bersikap rukun di dalam menjalin hubungan sosial maupun interaksi sosial dengan siapa saja.
  • Tidak meludah sembarangan.
  • Tidak berbicara pada waktu sedang makan baik sendiri ataupun dengan orang lain.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah suatu norma atau peraturan sosial yang tercipata baik secara sadar ataupun tidak sadar.

Dan di dalamnya mengandung suatu petunjuk tentang perilaku yang terus-menerus dilakukan.

Serta sudah menjadi suatu kebiasaan untuk anggota masyarakat tertentu.

Sama halnya dengan jenis norma lainnya, sanksi pelanggar norma kebiasaan biasanya hanya berupa celaan, kritikan, atau bahkan pengucilan.

Contoh dari norma kebiasaan:

  • Membawakan buah tangan atau oleh-oleh pada saat pulang dari berpergiaan .
  • Mencuci tangan kemudian berdoa sebelum makan.
  • Menggosok gigi sebelum tidur dan juga setelah makan.
  • Mandi minimal dua kali sehari secara teratur.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah suatu aturan atau norma sosial yang dibuat dan dirandang oleh para lembaga tertentu.

Contohnya para lembaga pemerintah lewat berbagai proses sosialisasi.

Norma hukum pada umumnya memiliki sifat yang tegas sekaligus memaksa untuk setiap anggota masyarakat dalam berperilaku yang sesuai dengan aturan atau norma hukum yang berlaku.

Untuk siapa saja yang melangagr norma hukum biasanya akan memperoleh sanksi yang tegas, ataupun dapat berupa denda maupun hukuman secara fisik.

Adapaun ciri-ciri dari norma hukum, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Aturannya pasti
  • Mengikat semua orang
  • Mempunyai alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Beberapa contoh norma hukum:

  • Adanya kewajiban dalam membayar pajak.
  • Adanya larangan dalam menerobos lampu merah.
  • Adanya aturan dalam menyeberang jalan dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau di dalam zona zebra cross.
  • Adanya peraturan tentang tidak boleh datang terlambat ke sekolah.

Tingkatan Norma Sosial

tingkatan norma sosial

Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu:

  • cara (usage)
  • kebiasaan (folkways)
  • tata kelakuan (mores), dan
  • adat-istiadat (custom).

Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.

1. Cara atau Usage

Jenis norma sosial ini lebih merujuk kepada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara pribadi atau perseorangan.

Namun juga tidak dilakukan secara terus menerus di dalam lingkungan masyarakat.

Norma sosial tersebut juga mempunyai daya ikat yang lemah.

Sehingga tidak terdapat sanksi yang tegas untuk siapa saja yang melanggar norma yang satu ini.

Namun mereka biasanya tetap memperoleh teguran atau celaan dari sebagai orang yang lain.

Berikut beberapa contoh dari norma cara atau usage:

  • Norma tentang tata cara makan yang baik dan benar.
    Contohnya adanya larangan makan dengan menggunakan tangan kiri, berbicara ketika sedang makan, bersendawa selepas makan, makan mengeluarkan bunyi, dan yang lainnya

2. Kebiasaan atau Folkways

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan diulang-ulang dalam bentuk atau aksi yang sama.

Di mana hal tersebut memberikan bukti bahwa perbuatannya adalah perbuatan yang dapat dianggap baik ataupun benar oleh masyarakat.

Jenis norma sosial ini lebih menjurus kepada suatu petunjuk perbuatan namun dengan daya ikatan yang lemah.

Kebiasaan ini bisa bersifat positif ataupun negatif, dan pada umumnya juga tak ada sanksi yang berat untuk individu yang memiliki kebiasaan negatif.

Beberapa contoh daru norma kebiasaan atau folkways:

  • Memberikan reawrd atau penghargaan seperti hadiah untuk mereka yang dapat berprestasi dan membanggakan.
  • Kebiasaan dalam mengeluarkan bunyi pda waktu makan untuk mengekspresikan pendapatnya tentang makanan yang dimakan.

3. Tata Kelakuan atau Mores

Tata kelakuan adalah sekumpulan dari beberapa perbuatan yang mencerminkan berbagai sifat hidup dalam suatu kelompok masyarakat.

Dengan tujuan untuk mengawasi perbuatan ataupun pola tingkah laku dari para anggotanya secara sadar.

Fungsi dari adanya jenis norma sosial ini ialah guna membantu sekaligus membuat para anggota masyarakat mempunyai perbuatan yang sesuai dengan tatanan kelakuan di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.

Beberapa contoh norma tata kelakukan tau mores:

  • Larangan untuk mencuri, merampok, maupun membunuh.
  • Larangan tentang menikahi kerabat dekat ataupun kerabat yang masih satu darah sebab dianggap tak lazim.

4. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah serangkaian tata kelakuan yang mempunyai kedudukan yang sangat tinggi daripada yang lainnya dalam kehidupan di suatu masyarakat.

Adat istiadat juga memilki sifat kekal serta berinteraksi dengan kuat kepada setiap masyarakat yang memilikinya.

Beberapa contoh norma adat istiadat:

  • Pelanggaran atau adanya suatu tata cara dari pembagian harta warisan keluarga.
  • Pelanggaran atau adanya suatu peraturan dalam melakukan upacara-upacara adat atau tradisional.

Ciri Ciri Norma Sosial

ciri ciri

Adapun ciri dari norma sosial, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Biasanya norma sosial tidak tertulis.
  • Norma sosial merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
  • Ditaati oleh seluruh warga masyarakat.
  • Jika ada orang yang melanggar norma tersebut maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi.
  • Norma sosial terkadang dapat menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial dapat mengalami perubahan, hal itu berarti norma sosial memiliki sifat yang fleksibel dan juga luwes terhadap adanya perubahan sosial. Setiap adanya keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma juga akan menyesuaikan dengan adanya perubahan tersebut. Walaupun perubahan dari norma tersebut tidak seluruhnya dirubah, namun aturan yang ada pasti juga akan mengalami perubahan.
Baca juga: Sosiologi

Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Fungsi dan Peranan

Norma ini juga mempunyai berbagai fungsi dan peranan di dalamnya, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pedoman hidup yang terus berlaku untuk setiap anggota masyarakat dalam wilayah tertentu.
  • Memberikan stabilitas sekaligus keteraturan di dalam kehidupan masyarakat.
  • Bersifat mengikat kepada warga masyarakat, sebab norma juga disertai dengan sanksi dan juga aturan yang tegas untuk setiap orang yang melanggar.
  • Melahirkan kondisi dan juga suasana yang tertib di dalam kehidupan masyarakat.
  • Terdapat sanksi yang tegas yang nantinya akan memberikan efek jera kepada setiap orang yang melanggar, sehingga hal itu tidak akan terjadi lagi.
  • Wujud konkret dari nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat.
  • Suatu standar ataupun skala dari berbagai kategori tingkah laku dalam suatu kehidupan masyarakat.

Demikianlah ulasan singakat mengenai norma sosial yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu kegiatan belajar kalian ya.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Tinggalkan komentar