Macam Macam Hukum

Bagaikan masakan tanpa bumbu, setelah di artikel sebelumnya kita mengulas tentang unsur, ciri, dan jenis hukum kita akan melanjutkan pembahasan tentang hukum dengan mengetahui macam-macam hukum beserta penjelasannya berdasarkan bentuk, sumber, waktu, tempat berlaku, sifat, wujud, dan isinya.

Yuksinau.id merekomendasikan artikel Sifat, Fungsi, dan Tujuan Hukum untuk dibaca terlebih dahulu sehingga pemahaman tentang macam-macam hukum dan penjelasan lengkap akan lebih mudah masuk ke otak.

Macam Macam Hukum

1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya hukum terbagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

  • Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 macam yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.

  • Hukum undang-undang adalah hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat adalah hukum yang terletak di peraturan-peraturan adat.
  • Hukum traktat adalah hukum yang diciptakan karena suatu perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
  • Hukum doktrin adalah hukum yang diciptakan dari pendapat berbagai para ahli hukum yang terkenal karena kemampuan dan pengetahuan.
  • Hukum jurisprudensi adalah hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

3. Hukum Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

  • Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini untuk suatu masyarakat di dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang.
  • Hukum Asasi adalah hukum alam yang berlaku dimanapun.

4. Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.

  • Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara.
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia.
  • Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.

4. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu: hukum yang memaksa dan mengatur.

  • Hukum yang memaksa adalah hukum yang mempunyai paksaan mutlak walaupun di keadaan apapun.
  • Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.

5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi 2 yaitu hukum material dan formal.

  • Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
  • Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.

6. Hukum Berdasarkan Wujudnya 

Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum obyektif dan subyektif.

  • Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu Negara dimana berlaku secara umum.
  • Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

7. Hukum Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.

  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang.
  • Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.
Lengkap sudah sesi pembahasan mengenai hukum di tempat edukasi Yuksinau.id, karena kita telah selesai membahas tentang pengertian, unsur, ciri, jenis, sifat, fungsi, dan tujuan hukum beserta yang telah kita bahas diatas yaitu tentang macam macam hukum.
Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

2 pemikiran pada “Macam Macam Hukum”

Tinggalkan komentar