Bentuk Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan – Walaupun nampak sama perlu diketahui terlebih dahulu bahwa bentuk negara dengan bentuk kenegaraan itu berbeda.

Negara Indonesia mempunyai bentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik.

A. Bentuk Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.

Ciri-ciri negara kesatuan:
  • Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:
  • Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
  • Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis.
bentuk bentuk negara

2. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal.

Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:

  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam membuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh Negara Serikat (federal) yaitu Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

B. Bentuk Bentuk Kenegaraan

bentuk bentuk kenegaraan

1. Koloni

Koloni merupakan suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan negara yang menjajah nya.Contoh: Indonesia pernah menjadi kolom Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun

2. Trustee (perwalian)

Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.

Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB sampai dengan tahun 1975.

3. Mandat

Mandat merupakan suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB.

Contohnya: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4. Protektorat

Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
  • Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

5. Dominion

Negara dominion adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.

Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

6. Uni

Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

Uni dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
  • Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
  • Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.

Semoga penjelasan diatas menambah pemahaman kita mengenai bentuk negara dan bentuk kenegaraan, yang Yuksinau.id ambil dari beberapa sumber. Terimakasih

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

4 pemikiran pada “Bentuk Bentuk Negara dan Kenegaraan”

Tinggalkan komentar