Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius Soli dan Ius Sanguinis – Suatu Negara yang berdaulat salah satunya harus mempunyai unsur negara berupa rakyat atau warga negara.

Dalam hubungan antara warganegara dengan negara, warganegara mempunyai kewajiban terhadap negara, begitu pun sebaliknya.

Setiap warga negara merupakan penduduk, tapi belum tentu setiap penduduk merupakan warga negara.

Penduduk suatu bangsa meliputi warga negara dan orang asing. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meski tidak bertempat tinggal di dalam negeri.

Sedangkan orang asing hanya memiliki hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Semua penduduk dilindungi oleh Konstitusi (UUD 1945).

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk “hak untuk wilayah“) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa diperoleh seseorang berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.

Ius soli berlawanan dengan ius sanguinis (hak untuk darah).

Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Brazil, Kanada, Argentina, dan Jamaika.

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Belanda, Inggris, Jerman, dan Filipina.

Perbedaan

Dari pengertian dari masing-masing asas diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan nya yaitu:

Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tuanya, dimanapun anak itu dilahirkan.

Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas ini

1. Bipatride

Munculnya 2 kewarganegaraan, terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.

Nah hal ini membuat kedua negara (negara asal dan tempat kelahiran) memberikan status kewarganegaraan nya.

2. Apatride

Kasus dimana seorang anak tidak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya maupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Contoh Kasus

Contoh Kasus Ius Soli

Seseorang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI walaupun orang tuanya dari Jerman.

Contoh Kasus Ius Sanguinis

Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, tetapi orang tuanya warga Negara Belanda, sehingga orang tersebut tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

2 pemikiran pada “Ius Soli dan Ius Sanguinis”

Tinggalkan komentar