Pengertian, Peranan, dan Fungsi Pers

Media Massa atau Pers memiliki peran penting dalam era demokrasi sekarang ini, pers salah satu wadah ekspresi rakyat, tempat komunikasi , dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh sebab itu penting untuk mengetahui apa pengertian pers, peranan pers, dan fungsi pers secara umum dan menurut para ahli.

Fungsi pers di suatu negara menjadi hal penting untuk pembentukan masyarakat yang demokratis dalam negara yang bersangkutan.

Pers memiliki fungsi penting untuk perkembangan suatu negara menuju kehidupan bangsa dan negara yang demokratis.

Oleh karenanya kemerdekaan pers sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran sesuai hati nurani masing-masing.

Sebagai mana kebebasan keadilan, kebenaran, dan udaha untuk meningkatkan kecerdasan dan wawasan seperti yang tertera pada Pasal 28 UUD tahun 1945.

pengertian pers

Sejarah Pers Indonesia

Pers di Indonesia bermula saat kantor berita ANTARA berdiri tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia, dan mencapai puncak pada 17 Agustus 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan.

Misi Pers

Misi media massa atau pers mempunyai misi untuk ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas kebatilan. Setiap melaksanaan tugasnya, pers terikat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Di kehidupan sosial, masyarakat punya hak untuk mengetahui apapun yang berkaitaan dengan hajat hidup mereka. Dengan alasan itu pers sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk mencukupi kebutuhan informasi untuk masyarakatnya.

Pengertian Pers

Berikut ini pengertian pers secara umum dan menurut para ahli yang saya ambil dari Wikipedia
UU No 40 tahun 1999 tentang Pers 

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

R Eep Saefulloh Fatah 

Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

Oemar Seno Adji
  • Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
  • Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Kamus Umum Bahasa Indonesia 
Pers berarti:
  1. surat kabar dan majalah yang berisi berita
  2. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
  3. alat untuk menjepit atau memadatkan
  4. orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Kustadi Suhandang 

Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya

Wilbur Schramm 

Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat

McLuhan 

Pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.

Raden Mas Djokomono 

Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.

Fungsi Pers

Dalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.
  • Sebagai pelaku Media Informasi
1. Pers sebagai Media Informasi

Fungsi pers yang penting yaitu sebagai media informasi, karena masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik itu informasi ekonomi (bisnis), politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang berguna.

Informasi yang disajikan oleh pers adalah informasi yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan.

Pers berfungsi positif dalam mendukung kemajuan masyarakat, dan memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat.

Di dalam hal ini media berfungsi sebagai sarana konunikasi dari media itu sendiri kepada masyarakat luas.

2. Pers sebagai Media Pendidikan

Ini mempunyai arti bahwa informasi dari pers yang disebarluaskan melalui media juga mempunyai fungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.

Pers sebagai media pendidikan (mass education) juga berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapat berita dari media massa akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan tentunya juga ilmu.

Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan juga bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi Pancasila. Intinya informasi yang disampaikan harus secara objektif dan selektif.

Objektif artinya hal yang disampaikan asli atau tanpa adanya perubahaan sedikit pun oleh wartawan dan Selektif maksudnya hanya berita yang pantas atau layak disampaikan kepada masyarakat luas.

Salah satu contoh nyata pers bisa berfungsi sebagai media pendidikan ialah banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing untuk menyelesaikan tugas.

Salah satu situs yang membahas tentang pendidikan yaitu theinsidemag.com

3. Pers sebagai Media Entertainment (Hiburan)

Di dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yaitu sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers patutnya tidak keluar dari aturan yang berlaku.

Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan, dan yang melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tidak diperbolehkan.

Fungsi pers sebagai media hiburan tentu bukan hanya untuk menimbangi berita yang berat, tetapi memang menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan itu perlu dan harus dipenuhi.

Hiburan tersebut bisa diperoleh dari media elektronik maupun cetak.Atau bisa mencari hiburan dengan mendengar radio, melihatnya melalui televisi, browsing di internet, melihat video youtube, dan lainnya. Artinya memang pers berfungsi juga sebagai media hiburan.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Pers sebagai media kontrol sosial yaitu memiliki fungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yang membangun bukannya merusak atau destruktir.

Fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan yang mempunyai kebebasan memasukan kontrol sosial di dalam berita yang dibuat.

Pers semestinya bisa melaksanakan kontrol sosial guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, entah itu KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kehadiran pers disini untuk memperbaiki keadilan, kontrol sosial yang dilakukan media massa sangat penting.

Pers menginformasikan berita buruk agar peristiwa itu tidak terulang kembali sehingga kesadaran berbuat baik dan taat peraturan semakin tinggi. Sehingga tujuan koreksi, kritik, dan kontrol adalah untuk kepentingan umum, bangsa/negara dan pembangunan.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Zaman sekarang pers tidak hanya sebagai media informasi, tetapi juga merupakan lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi juga untuk meraup keuntungan (untuk bisnis).

Pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan kerja yang cukup menggiurkan dan menciptakan keuntungan yang tidak sedikit.

Tetapi yang kita harapkan di pers bahwa seharusnya pers berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

Karena aerdapat pendapat bahwa sebagian besar surat kabar dan majalan di Negara ini menjadikan pembaca sebagai mangsa pasar dan komoditas untuk menarik pembaca. Perilaku ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers.

peranan pers

Peranan Pers

Pers menjadi lembara infrastruktur politik di Indonesia, berada di masyarakat dan memiliki peran dan fungsi untuk masyarakat dan negara.

Memiliki kedudukan penting, dan dalam demokrasi pers dianggap sebagai pilar demokrasi.

Saluran Informasi kepada Masyarakat

Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi.

Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik

Berperan juga sebagai sarana komunkasi dari bawah ke atas atau masyarakat ke Negara.

Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung aspirasi-aspirasi rakyat.

Selesai sudah pembahasan Yuksinau.id mengenai pengertian umum pers dan menurut para ahli, peranan pers dan fungsi pers menurut uu no 40 tahun 1999. Semoga bermanfaat.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

2 pemikiran pada “Pengertian, Peranan, dan Fungsi Pers”

Tinggalkan komentar