Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berbagai pengertian hukum menurut para ahli hukum telah dikemukakan, tetapi sayangnya belum ada satupun pendapat tentang pengertian hukum yang bisa diterima oleh semua orang.

Tetapi setidaknya harus ada unsur hukum yang wajib terkandung dalam rumusan pengertian hukum.

Selain dengan berbagai pengertian hukum yang dikeluarkan oleh para ahli atau secara umum, ada baiknya kita memahami juga tentang sifat, fungsi, dan tujuan hukum sehingga memperkaya wawasan kita tentang hukum.

Yuksinau.id telah merangkum 37 pengertian hukum menurut pemikiran para ahli yang diambil dari berbagai sumber. Berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli ini semoga lebih menambah pemahaman Anda mengenai hukum.

37 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

2. Bellfoid

Hukum adalah aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

3. Duguit

Hukum adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

4. Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan penghubung antar hidup manusia. Gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan, dan kebiasaan.

5. S.M. Amir, S.H

Hukum adalah peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

6. Plato

Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

7. Immanuel Kant

Hukum adalah semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

8. Borst

Hukum adalah semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

9. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa Negara dalam menjalankan tugas.

10. Austin

Hukum adalah peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

11. Bambang Sunggono

Hukum adalah sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

12. A.L GoodHart

Hukum adalah semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan.

13. Abdulkadir Muhammad

Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

14. Abdul Wahab Khalaf

Hukum adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan, dan boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

15. Aristoteles

Hukum adalah kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat. Dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum

16. Karl Max

Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

17. Drs. E. Utrecht, S.H

Pengertian Hukum menurut ahli ini adalah suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

18. Leon Duguit

Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama.

Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

19. Sunaryati Hatono

Hukum adalah tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain.

20. Ridwan Halim

Hukum adalah semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

21. Soerso

Hukum adalah himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

22. Tullius Cicerco

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

23. M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum adalah norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.

24. R. Soeroso

Hukum adalah kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang, atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar nya.

25. Wasis Sp

Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang. Bersifat memaksa, mengatur, dan mengandung sanksi bagi pelanggar nya.

Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

26. Phillip S. James

Hukum adalah tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

27. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum adalah peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

28. Profesor Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitas nya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

29. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

30. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

Mengatakan berbagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:

  • ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya)
  • petugas-petugas nya (penegak hukum)
  • sikap tindak
  • sistem kaidah
  • jalinan nilai (tujuan hukum)
  • tata hukum
  • ilmu hukum
  • disiplin hukum

31. Thomas Aquinas
Menurut ahli ini Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

32. Montesquieu

Hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

33. Wiryono Kusumo

Hukum adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keselamatan, dan ketertiban dalam masyarakat.

34. Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep, yaitu:

  • hukum sebagai asas moralitas
  • hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu
  • hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat

35. Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

36. Satjipto Raharjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisi petunjuk tingkah laku.

Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.

Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

37. Hans Kelsen

Pengertian Hukum menurut para ahli hukum ini adalah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum ialah ketentuan.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Satu pemikiran pada “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”

Tinggalkan komentar