Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi – Dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma hukum tertinggi di negara kita yang mengatur hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dalam menjalankan hidupnya sehari-hari.

Letak hubungan dasar negara dengan konstitusi adalah dari aturan dasar tersebut akan dibentuk keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur pemerintahan suatu negara, salah satunya adalah konstitusi atau UUD.

Hubungan antara pancasila dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Secara ringkas tapi cukup lengkap, berikut ini penjelasannya.

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis dan sosiologis.

1. Secara Yuridis

Hubungan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang berwujud pasal-pasal.

2. Secara Filosofis

Konstitusi didasarkan pada filosofi bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa.

3. Secara Sosiologis

Konstitusi bisa memuat nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber dari dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia

Bisa dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.

Pasal-pasal UUD merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.

Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian detail dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 45 adalah suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur dan bertingkat. Sila yang satu menjiwai sekaligus meliputi sila yang lain secara bertingkat.
  • Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah terlahir menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila mesti bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 45.

Sedangkan hubungan mengenai dasar negara dengan pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Sila ke 1 berhubungan dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
  • Sila ke 2 berhubungan dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  • Sila ke 3 berhubungan dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
  • Sila ke 4 berhubungan dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
  • Sila ke 5 berhubungan dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945
Baca juga : Konstitusi

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi di Negara Liberal dan Komunis

Yuksinau.id sertakan juga contoh hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (Amerika Serikat). Disana konstitusi dibuat dengan tujuan:

  • Menjamin keamanan dalam negeri;
  • Menegakkan keadilan;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Menyediakan pertahanan umum;
  • Mengamankan kemerdekaan rakyat AS yang dianggap sebagai anugerah dari Tuhan.

Sedangkan di negara komunis seperti Uni Soviet dinyatakan dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungan dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.

Ajaran komunisme dijabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.

Photo of author

Ahmad

Pemuda yang senang belajar dan berbagi dengan sesama

Satu pemikiran pada “Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi”

Tinggalkan komentar